Kementerian Keuangan memaparkan syarat-syarat untuk mendapatkan Tax Refund.
1.Pengembalian pajak bagi wisatawan asing hanya pada took yang ditunjuk.
2.hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri
3. diberikan jika wisatawan menunjukkan barang yang dibeli.
4.wisatawan hanya meminta Tax Refund untuk pembelian barang yang jumlah Pajak Pertambahan Nilai(PPN) minimal Rp.500.000 degan meminta faktur khusus dari took yang ditunjuk.
5. wisatawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan serta memiliki paspor luar negeri
Pemberlakuan Tax Refund bagi wisatawan asing tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjulan Barang mewah (PPnBM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar