Senin, 12 April 2010

Guru Minta TKD Diubah

Guru PNS DKI meminta kebijakan pemprov DKI mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah(TKD) sebagai pengganti kesejahteraan (kesra) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), diubah. Mereka menuntut TKD guru jangan disamakan dengan PNS Golongan 1.
Hal itu disampaikan forum guru PNS di Jakarta (FGJ) kepada wartawan di kantor Indonesia Corruption Watch(ICW),Pancoran,Jakarta Selatan. FGJ menilai kebijakan TKD mendiskriminasi guru yang selama ini menjadi :”ujung tombak” pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Jakarta
Kebijakan pemberian tkd DIATUR MENURUT Pergub DKI no 215/2009 Jo 41/2010. Indikasi diskriminasi menurut retno dapat dilihat pada perbedaan besarna take home pay pegawai walaupun berasal dari golongan yang sama.
Guru PNS golongan III (non sertifikat) memperoleh take home pay sebesar Rp.4.785.200 lebih rendah dibandingkan dengan pegawai structural dari unti lain dengan golongan yang sama yang menerima sebesar Rp.5.485.200
Selain diskriminasi, pergub itu menyimpan potensi pemborosan anggaran daerah karena mengalokasikan danayang sangat besar bagi pejabat jabatan tinggi.di antaranya tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp.5.400.000 per bulan dan wakil gubernur sebesar Rp.4.320.000

Tidak ada komentar: