Senin, 03 Januari 2011

DPR: Presiden Wajib Berbahasa Indonesia


Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyayangkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang banyak menggunakan istilah bahasa Inggris, seperti saat menyampaikan pidato di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin.

Pramono berharap SBY tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam pidato kenegaraan selanjutnya.

Pramono menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Undang-Undang itu mewajibkan pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia," tegas Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Karenanya, Presiden selaku simbol negara, lanjut Pram, semestinya memberikan teladan yang baik untuk tetap menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai kesempatan terkecuali dalam forum internasional.

"Harapannya, selanjutnya dalam pidato-pidato resmi, Presiden harus menggunakan
bahasa Indonesia," tutup dia.

sumber: okezone.com

Tidak ada komentar: